Memahami Perjanjian Pranikah, Apa Kaitannya Dengan Bisnis ?
Perjanjian pranikah adalah suatu perjanjian
yang dibuat oleh calon suami atau istri secara otentik di hadapan Notaris, dan
di daftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau KUA serta dibacakan pada saat
sebelum dilangsungkannya perkawinan, yang menyatakan bahwa mereka telah saling
setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing
dalam perkawinan mereka kelak.
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal
35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama.
Pasal 35 ayat (2) Harta Bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta
benda yang diperoleh masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum
mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah
kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan
hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut.
Tujuan Perjanjian Pra Nikah adalah untuk
melindungi harta masing-masing calon suami/istri agar apabila terjadi risiko
cerai hidup/mati ataupun risiko wanprestasi atas pembayaran hutang/hipotik maka
masing-masing pihak suami/istri mendapatkan haknya.
Misal ada suatu kejadian dimana suami punya
usaha, namun usahanya bangkrut dan harus membayar utang-utang, apabila pasangan
tersebut membuat perjanjian pranikah sebelumnya, maka Utang dari pihak suami
tersebut tidak menjadi utang bersama.
Perlu tidaknya dibuat pre nup misalnya jika calon
suami/istri tersebut adalah pengusaha atau ada niatan menjadi pengusaha, ada
baiknya perjanjian tersebut dibuat.
Padahal, kalau dipandang dari sudut bisnis,
maka jika dibuat suatu perjanjian pra nikah, maka suami/isteri dari salah satu
pihak yang memiliki usaha (misalnya suami) akan merasa lebih nyaman dalam
melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup
dari anak/isterinya. Karena dengan dibuatnya pre nup, maka pihak isteri
tidak akan dilibatkan dalam setiap
transaksi bisnis, baik itu hutang piutang, perpajakan maupun apabila sampai
terjadi tuntutan pailit.
Tiga Jenis Perjanjian Pranikah
Ada tiga jenis perjanjian pra nikah, Pertama
Pemisahan harta bawaan masing-masing suami/isteri. Adanya pemisahaan terhadap
harta bawaan dari masing-masing yang diperoleh sebelum perkawinan
dilangsungkan, maka harta harta bawaan (seperti halnya hibah, warisan,
pemberian orang tua, perolehan sendiri dan lain sebagainya) tetap dalam
penguasaan masing-masing suami atau isteri tersebut. Harta yang diperoleh
setelah perkawinan berlangsung menjadi harta bersama
Kedua Pemisahan untung rugi dalam
perkawinan. Jika ada keuntungan yang diperoleh selama perkawinan, maka
keuntungan tersebut akan dibagi dua antara suami isteri. Namun sebaliknya,
dalam hal terjadi kerugian ataupun tuntutan dari pihak ketiga, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab masing-masing suami/isteri tersebut.
Ketiga Pemisahan harta secara bulat
(sepenuhnya). Jika dilakukan pemisahan harta secara bulat, artinya seluruh
harta, baik harta sebelum dan sepanjang perkawinan berlangsung menjadi hak dari
masing-masing suami isteri tersebut. Dengan adanya pemisahan harta secara
sepenuhnya inilah, maka antara suami dan isteri tersebut bisa melakukan
perbuatan hukum sendiri atas hartanya tersebut. Misalnya, hendak dijual,
ataupun dijaminkan.
Selain mengatur tentang harta kekayaan
dalam pre nup dapat mengatur segala ketentuan lain
seperti tentang larangan melakukan kekerasan atau pembagian hak asuh anak.
Namun bisa saja dibuatkan klausul-klausul tambahan mengacu pada asas kebebasan berkontrak dengan tidak bertentangan dengan hukum dan
kesusilaan.
Kadang persepsi membuat perjanjian pranikah
adalah untuk mempersiapkan perceraian. Persepsi ini yang harus diluruskan, kita
tidak pernah tahu apa yang terjadi dan apa yang akan dilakukan oleh pasangan.
Dengan dibuat perjanjian ini maka akan menjamin kewajiban dan hak masing-masing
pihak suami-istri dan hak anak.
Semoga bermanfaat dan
salam sukses selalu (bisnisan.id).
Posting Komentar untuk "Memahami Perjanjian Pranikah, Apa Kaitannya Dengan Bisnis ?"