Penipuan Investasi Emas, Berikut Modusnya di Indonesia, Hati-Hati !
Penipuan Investasi Emas - Sekarang ini banyak masyarakat yang sudah bijak dan juga paham bagaimana
cara menyimpan uang yang benar dan menguntungkan. Salah satunya adalah dengan
melakukan investasi emas. Investasi sendiri sudah menjadi alternatif yang
banyak digunakan masyarakat kita sebagai ladang penghasilan khususnya investasi
emas.
Selain itu, investasi emas banyak dilakukan
oleh masyarakat karena tuntutan kebutuhan yang semakin banyak dan mahal.
Sebenarnya bukan tanpa sebab, mengingat tingkat inflasi yang terus meningkat
setiap tahunnya dengan nilai mencapai 7% per tahun. Adanya inflasi ini
mempengaruhi beberapa sektor investasi termasuk investasi emas.
Di tengah masyarakat, jenis investasi sangat
bermacam-macam, ada yang berbentuk produk seperti deposito, properti seperti rumah
serta ruko yang bisa digunakan untuk usaha sendiri ataupun dikontrakan,
investasi emas, saham dan jenis lainnya.
Investasi emas cukup banyak dipilih karena
digunakan sebagai alternatif atau ‘penyelamat’ dana masyarakat. Investasi emas
bisa melindungi kekayaan dari inflasi yang dikenal sebagai siluman pencuri
kekayaan.
Investasi emas bisa membuat para pemilik dana
menyimpan kekayaannya tanpa kehilangan nilai dari kekayaan tersebut. selain itu
mereka juga akan mendapatkan keuntungan serta merasa aman karena telah
mengkonversikan uang ke bentuk yang lebih jelas. Karena biasanya jika berbentuk
mata uang maka akan habis dan berbahaya jika terjadi inflasi.
Selama ini, investasi emas dikenal sebagai
jenis investasi yang menguntungkan karena kecenderungannya memiliki harga yang
meningkat dari tahun ke tahun. Kalaupun terjadi penurunan maka penyebab dan
permasalahannya tidaklah besar.
Selisih harga investasi emas inilah yang
dijadikan keuntungan bagi pemilik investasi atau investor emas. Sebab sifatnya
merata dan bisa memeluk hampir seluruh lapisan masyarakat. Maksudnya adalah tak
perlu mereka yang ekonom atau kaya raya untuk bisa investasi emas.
Namun maraknya orang memilih investasi emas
menyebabkan maraknya penipuan serta modus-modus berbahaya. Bahkan terjadi di
Indonesia dan di dunia. Sebelum anda terjun ke dunia investasi baiknya
perhatikan dulu modus apa saja yang biasanya digunakan oleh mereka :
Penipuan Investasi Emas, PT Golden Asia
Kasus penipuan investasi emas yang pertama
datang dari sebuah perusahaan syariah besar yang terkenal namun ternyata
melakukan penipuan. Rasanya masih banyak masyarakat yang mengingat akan masalah
PT Golden Trade International Syariah atau (GTIS) ini.
Menurut informasinya, banyak nasabah investasi
emas yang ditipu dan digelapkan dananya sehingga para nasabah bukan mendapat
keuntungan malah mendapat kerugian yang berkali-kali lipat. Total penipuan
investasi emas yang dilakukan perusahaan ini bahkan mencapai triliunan rupiah
dan menyebabkan banyak nasabah berdemo di depan kantor tersebut.
Pimpinan PT GTIS yaitu Michael Ong yang
berkewarganegaraan Malaysia jelas melarikan diri bersama dengan keuntungan dan
penipuannya. Bahkan masalah penipuan investasi emas ini melibatkan kedua negara
untuk berseteru karena kasus yang besar.
Sebenarnya kasus penipuan investasi emas
seperti ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, terutama jika melihat
penipuannya kelas minor atau kecil. Sudah ada kasus ribuan yang terjadi dan
menjebak masyarakat untuk investasi emas. Bahkan dalam level regional saja
penipuan investasi emas baik dalam bentuk apa pun tidak jarang terjadi.
Penipuan Investasi Emas, Money Game skema Ponzi
Selanjutnya penipuan Investasi Emas datang
dari sebuah sistem Investasi Emas yang agak berbeda dengan perusahaan GTIS
yaitu dengan money game. Sebenarnya money game merupakan penipuan Investasi
Emas yang bentuknya seperti arisan berantai.
Penipuan Investasi Emas ini dimulai ketika
seseorang yang termasuk ke
dalam perusahaannya akan menawarkan peluang usaha atau
bisnis dan Investasi Emas yang langsung menjanjikan tingkat keuntungan yang
fantastis serta berkali-kali lipat dan disebutkan sebagai Investasi Emas aman.
Nasabah baru ataupun investor pemula pasti
akan langsung tergiur dengan pendapatan dan juga gambaran bonus dan juga
keuntungan didapat secara teratur. Sama seperti yang dijanjikan oleh perusahaan
money game. Bonus di awal akan mereka dapatkan secara Cuma-Cuma, sehingga mereka hanya butuh
member atau tambahan peserta saja.
Bonus inilah yang menyebar dari mulut ke
mulut, baik itu keluarga, teman, rekan kerja, dan kenalan lainnya serta
membujuk mereka untuk mau bergabung dengan embel-embel sukses bersama dan
keuntungan yang menggelegar tersebut.
Sedihnya, ketika awal memang nasabah langsung
mendapatkan bonus yang dijanjikan sehingga mereka akan gila-gilaan dalam
mencari nasabah lainnya karena merasa terbukti benar. Dari situlah penipuan
baru dimulai, money game sendiri bisa terintegrasi dengan Investasi Emas dan
investasi lainnya.
Contoh perusahaannya seperti : ECMC dan VGMC (
2 perusahaan penipuan investasi emas dengan model skema ponzhi )
Penipuan Investasi Emas PT Lautan Emas Mulia
Selanjutnya adalah penipuan emas yang sejenis
dengan GTIS. Dimana, produk yang ditawarkan berupa bisnis jual beli emas dan
investasi emas dengan sistem syariah. PT Lautan Emas Mulia menjual emas lebih
mahal, dengan harga 20% tambahan dari harga normal ataupun harga Logam Mulia
Antam.
Sedangkan untuk iming-iming dan pemberian
bonus tetap setiap bulan selama periode tertentu. Keuntungan perusahaan ini
mencapai 4,5% setiap bulan. Untuk modus yang digunakan adalah emas non fisik.
Dimana nasabah akan menitipkan emasnya di PT
Lautan Emas Mulia serta mendapatkan surat bukti titip dan surat investasi emas
yang biasa dilakukan pada sistem pembelian emas non fisik. Namun kasus akhirnya
nasabah dapat menjual kembali emas pada perusahaan sesuai dengan harga beli.
Untuk perkiraan total kerugian = Rp618,455
miliar sampai kasus masuk ke persidangan. Jumlah korban penipuan = 2.858 orang
dan nilai tambah yaitu untuk calon nasabah memegang emas fisik. Penipuan ini
tak seramai GTIS namun tetap sama-sama merugikan banyak orang.
Penipuan investasi emas Misinterpretasi
Ada tipe kasus selanjutnya yang mungkin pernah
terjadi secara halus di Indonesia atau bukan kasus besar-besaran namun bisa
saja ada. Coba anda pikirkan ketika bank menjual emas dimana pembeli sendiri
tidak pernah menerima barang yang dibeli secara fisik. Sehingga mereka hanya
membayangkan bahwa mereka investasi emas dan disimpan di lemari pada sebuah
bank.
Bank nantinya akan memungut biaya-biaya
penyimpanan pemilik emas yang sudah anda bayangkan dan anda membayarnya karena
bagian dari imbalan atau kewajiban. Nah, sekarang coba kita pikirkan bahwa
pemilik logam mulia bersikeras hendak menyaksikan dengan mata kepala mereka
sendiri emas yang mereka simpan.
Sebenarnya, bank itu tidak pernah benar-benar
menjual serta menyimpan emas atau melakukan kerja sama investasi emas.
Apakah Anda kira kejadian ini sangat hipotetis, atau hanya akan terjadi di
negara-negara cerdik? Tidak, kejadian ini terjadi di hampir semua negara
termasuk di Indonesia yang memang akan sulit membongkar atau membahas kasus ini
karena buktinya rendah.
Di Amerika sendiri pernah ada kasus
penipuan investasi emas yang tidak ada wujudnya seperti di atas. Kasus ini
dilakukan oleh Bank Morgan Stanley dan di tahun 2005 gugatan class action
diajukan terhadap Morgan Stanley. Namun diduga Morgan Stanley membuat atau
menyediakan layanan investasi yang berbeda atas nama klien.
Setelah itu, Bank Morgan Stanley pada 1986
hingga 2005 dituduh menjual emas fisik dan logam mulia lainnya untuk klien yang
membayar biaya penyimpanan di bank tersebut. Hasilnya adalah bahwa Morgan
Stanley disidang dan wajib membayar denda terhadap kasus tersebut sebesar 4.4
juta USD untuk menyelesaikan gugatan class action.
Contoh kasus lainnya yang melejit di dunia
adalah mengenai kasus di tahun 2007. Dimana ada insiden antara penjualan
singkat di antara saham-saham perusahaan pertambangan kecil. Sehingga jika hal
ini terjadi, maka banyak saham secara besar-besaran dijual dalam rangka memaksa
harga saham turun. Ekonomi tentu akan bermasalah dan juga goyah serta investasi
emas akan terkena dampaknya.
Ada juga kasus dimana pemerintah bisa dicap
sebagai manipulator pasar bila membatasi perdagangan bebas emas. Hal ini tidak
terjadi di Indonesia, namun terjadi pada Pemerintah Vietnam yang pernah
melakukan manipulasi pasar seperti ini. Di awal tahun 2011 dilaporkan bahwa
pemerintah Vietnam mempunyai rencana untuk melarang perdagangan emas batangan
di pasar bebas.
Kasus penipuan investasi emas di atas membuktikan
bahwa kita tidak boleh langsung tergiur dan percaya akan produk
yang dihargai mahal. Terutama mereka yang membayangkan bahwa anda akan
mendapatkan bonus serta mendapatkan tambahan dana secara singkat.
Anda juga jangan langsung beranggapan bahwa
produk tersebut merupakan produk dengan kualitas jauh lebih baik daripada
produk yang ada di pasaran, karena mereka yang berkualitas tentu tidak akan
takut bersaing dan tidak akan mencari nasabah mati-matian.
Inilah peran pemasaran mereka yang cenderung
‘menghipnotis’ para calon korbannya untuk mau bergabung dengan bisnis palsu
ini. Sehingga terjebak dengan kasus dan modus penipuan. Perlu diingat oleh anda
bahwa investasi merupakan proses dan usaha bukan hanya keuntungan dan juga
hal-hal menggiurkan lainnya.
Semoga
bermanfaat (bisnisan.id)
Posting Komentar untuk "Penipuan Investasi Emas, Berikut Modusnya di Indonesia, Hati-Hati !"