Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penipuan Investasi Emas, Berikut Modusnya di Indonesia, Hati-Hati !

Daftar Isi [Tampil]

 

Penipuan Investasi Emas, Berikut Modusnya di Indonesia, Hati-Hati !

Penipuan Investasi Emas - Sekarang ini banyak masyarakat yang sudah bijak dan juga paham bagaimana cara menyimpan uang yang benar dan menguntungkan. Salah satunya adalah dengan melakukan investasi emas. Investasi sendiri sudah menjadi alternatif yang banyak digunakan masyarakat kita sebagai ladang penghasilan khususnya investasi emas.

Selain itu, investasi emas banyak dilakukan oleh masyarakat karena tuntutan kebutuhan yang semakin banyak dan mahal. Sebenarnya bukan tanpa sebab, mengingat tingkat inflasi yang terus meningkat setiap tahunnya dengan nilai mencapai 7% per tahun. Adanya inflasi ini mempengaruhi beberapa sektor investasi termasuk investasi emas.

Di tengah masyarakat, jenis investasi sangat bermacam-macam, ada yang berbentuk produk seperti deposito, properti seperti rumah serta ruko yang bisa digunakan untuk usaha sendiri ataupun dikontrakan, investasi emas, saham dan jenis lainnya.

Investasi emas cukup banyak dipilih karena digunakan sebagai alternatif atau ‘penyelamat’ dana masyarakat. Investasi emas bisa melindungi kekayaan dari inflasi yang dikenal sebagai siluman pencuri kekayaan.

Investasi emas bisa membuat para pemilik dana menyimpan kekayaannya tanpa kehilangan nilai dari kekayaan tersebut. selain itu mereka juga akan mendapatkan keuntungan serta merasa aman karena telah mengkonversikan uang ke bentuk yang lebih jelas. Karena biasanya jika berbentuk mata uang maka akan habis dan berbahaya jika terjadi inflasi.

Selama ini, investasi emas dikenal sebagai jenis investasi yang menguntungkan karena kecenderungannya memiliki harga yang meningkat dari tahun ke tahun. Kalaupun terjadi penurunan maka penyebab dan permasalahannya tidaklah besar.

Selisih harga investasi emas inilah yang dijadikan keuntungan bagi pemilik investasi atau investor emas. Sebab sifatnya merata dan bisa memeluk hampir seluruh lapisan masyarakat. Maksudnya adalah tak perlu mereka yang ekonom atau kaya raya untuk bisa investasi emas.

Namun maraknya orang memilih investasi emas menyebabkan maraknya penipuan serta modus-modus berbahaya. Bahkan terjadi di Indonesia dan di dunia. Sebelum anda terjun ke dunia investasi baiknya perhatikan dulu modus apa saja yang biasanya digunakan oleh mereka :

Penipuan Investasi Emas, PT Golden Asia

Kasus penipuan investasi emas yang pertama datang dari sebuah perusahaan syariah besar yang terkenal namun ternyata melakukan penipuan. Rasanya masih banyak masyarakat yang mengingat akan masalah PT Golden Trade International Syariah atau (GTIS) ini.

Menurut informasinya, banyak nasabah investasi emas yang ditipu dan digelapkan dananya sehingga para nasabah bukan mendapat keuntungan malah mendapat kerugian yang berkali-kali lipat. Total penipuan investasi emas yang dilakukan perusahaan ini bahkan mencapai triliunan rupiah dan menyebabkan banyak nasabah berdemo di depan kantor tersebut.

Pimpinan PT GTIS yaitu Michael Ong yang berkewarganegaraan Malaysia jelas melarikan diri bersama dengan keuntungan dan penipuannya. Bahkan masalah penipuan investasi emas ini melibatkan kedua negara untuk berseteru karena kasus yang besar.

Sebenarnya kasus penipuan investasi emas seperti ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, terutama jika melihat penipuannya kelas minor atau kecil. Sudah ada kasus ribuan yang terjadi dan menjebak masyarakat untuk investasi emas. Bahkan dalam level regional saja penipuan investasi emas baik dalam bentuk apa pun tidak jarang terjadi.

Penipuan Investasi Emas, Money Game skema Ponzi

Selanjutnya penipuan Investasi Emas datang dari sebuah sistem Investasi Emas yang agak berbeda dengan perusahaan GTIS yaitu dengan money game. Sebenarnya money game merupakan penipuan Investasi Emas yang bentuknya seperti arisan berantai.

Penipuan Investasi Emas ini dimulai ketika seseorang yang termasuk ke dalam perusahaannya akan menawarkan peluang usaha atau bisnis dan Investasi Emas yang langsung menjanjikan tingkat keuntungan yang fantastis serta berkali-kali lipat dan disebutkan sebagai Investasi Emas aman.

Nasabah baru ataupun investor pemula pasti akan langsung tergiur dengan pendapatan dan juga gambaran bonus dan juga keuntungan didapat secara teratur. Sama seperti yang dijanjikan oleh perusahaan money game. Bonus di awal akan mereka dapatkan secara Cuma-Cuma, sehingga mereka hanya butuh member atau tambahan peserta saja.

Bonus inilah yang menyebar dari mulut ke mulut, baik itu keluarga, teman, rekan kerja, dan kenalan lainnya serta membujuk mereka untuk mau bergabung dengan embel-embel sukses bersama dan keuntungan yang menggelegar tersebut.

Sedihnya, ketika awal memang nasabah langsung mendapatkan bonus yang dijanjikan sehingga mereka akan gila-gilaan dalam mencari nasabah lainnya karena merasa terbukti benar. Dari situlah penipuan baru dimulai, money game sendiri bisa terintegrasi dengan Investasi Emas dan investasi lainnya.

Contoh perusahaannya seperti : ECMC dan VGMC ( 2 perusahaan penipuan investasi emas dengan model skema ponzhi )

Penipuan Investasi Emas PT Lautan Emas Mulia

Selanjutnya adalah penipuan emas yang sejenis dengan GTIS. Dimana, produk yang ditawarkan berupa bisnis jual beli emas dan investasi emas dengan sistem syariah. PT Lautan Emas Mulia menjual emas lebih mahal, dengan harga 20% tambahan dari harga normal ataupun harga Logam Mulia Antam.

Sedangkan untuk iming-iming dan pemberian bonus tetap setiap bulan selama periode tertentu. Keuntungan perusahaan ini mencapai 4,5% setiap bulan. Untuk modus yang digunakan adalah emas non fisik.

Dimana nasabah akan menitipkan emasnya di PT Lautan Emas Mulia serta mendapatkan surat bukti titip dan surat investasi emas yang biasa dilakukan pada sistem pembelian emas non fisik. Namun kasus akhirnya nasabah dapat menjual kembali emas pada perusahaan sesuai dengan harga beli.

Untuk perkiraan total kerugian = Rp618,455 miliar sampai kasus masuk ke persidangan. Jumlah korban penipuan = 2.858 orang dan nilai tambah yaitu untuk calon nasabah memegang emas fisik. Penipuan ini tak seramai GTIS namun tetap sama-sama merugikan banyak orang.

Penipuan investasi emas Misinterpretasi

Ada tipe kasus selanjutnya yang mungkin pernah terjadi secara halus di Indonesia atau bukan kasus besar-besaran namun bisa saja ada. Coba anda pikirkan ketika bank menjual emas dimana pembeli sendiri tidak pernah menerima barang yang dibeli secara fisik. Sehingga mereka hanya membayangkan bahwa mereka investasi emas dan disimpan di lemari pada sebuah bank.

Bank nantinya akan memungut biaya-biaya penyimpanan pemilik emas yang sudah anda bayangkan dan anda membayarnya karena bagian dari imbalan atau kewajiban. Nah, sekarang coba kita pikirkan bahwa pemilik logam mulia bersikeras hendak menyaksikan dengan mata kepala mereka sendiri emas yang mereka simpan.

Sebenarnya, bank itu tidak pernah benar-benar menjual serta menyimpan emas atau melakukan kerja sama investasi emas. Apakah Anda kira kejadian ini sangat hipotetis, atau hanya akan terjadi di negara-negara cerdik? Tidak, kejadian ini terjadi di hampir semua negara termasuk di Indonesia yang memang akan sulit membongkar atau membahas kasus ini karena buktinya rendah.

Di Amerika sendiri pernah ada kasus penipuan investasi emas yang tidak ada wujudnya seperti di atas. Kasus ini dilakukan oleh Bank Morgan Stanley dan di tahun 2005 gugatan class action diajukan terhadap Morgan Stanley. Namun diduga Morgan Stanley membuat atau menyediakan layanan investasi yang berbeda atas nama klien. 

Setelah itu, Bank Morgan Stanley pada 1986 hingga 2005 dituduh menjual emas fisik dan logam mulia lainnya untuk klien yang membayar biaya penyimpanan di bank tersebut. Hasilnya adalah bahwa Morgan Stanley disidang dan wajib membayar denda terhadap kasus tersebut sebesar 4.4 juta USD untuk menyelesaikan gugatan class action.

Contoh kasus lainnya yang melejit di dunia adalah mengenai kasus di tahun 2007. Dimana ada insiden antara penjualan singkat di antara saham-saham perusahaan pertambangan kecil. Sehingga jika hal ini terjadi, maka banyak saham secara besar-besaran dijual dalam rangka memaksa harga saham turun. Ekonomi tentu akan bermasalah dan juga goyah serta investasi emas akan terkena dampaknya.

Ada juga kasus dimana pemerintah bisa dicap sebagai manipulator pasar bila membatasi perdagangan bebas emas. Hal ini tidak terjadi di Indonesia, namun terjadi pada Pemerintah Vietnam yang pernah melakukan manipulasi pasar seperti ini. Di awal tahun 2011 dilaporkan bahwa pemerintah Vietnam mempunyai rencana untuk melarang perdagangan emas batangan di pasar bebas.

Kasus penipuan investasi emas di atas membuktikan bahwa kita tidak boleh langsung tergiur dan percaya akan produk yang dihargai mahal. Terutama mereka yang membayangkan bahwa anda akan mendapatkan bonus serta mendapatkan tambahan dana secara singkat.

Anda juga jangan langsung beranggapan bahwa produk tersebut merupakan produk dengan kualitas jauh lebih baik daripada produk yang ada di pasaran, karena mereka yang berkualitas tentu tidak akan takut bersaing dan tidak akan mencari nasabah mati-matian.

Inilah peran pemasaran mereka yang cenderung ‘menghipnotis’ para calon korbannya untuk mau bergabung dengan bisnis palsu ini. Sehingga terjebak dengan kasus dan modus penipuan. Perlu diingat oleh anda bahwa investasi merupakan proses dan usaha bukan hanya keuntungan dan juga hal-hal menggiurkan lainnya.

Semoga bermanfaat (bisnisan.id)

Posting Komentar untuk "Penipuan Investasi Emas, Berikut Modusnya di Indonesia, Hati-Hati !"