Tips Menyimpan Dana dan Berinvestasi di Bank
Tips Menyimpan Dana dan Berinvestasi di
Bank - Bank adalah suatu lembaga yang diberikan izin
dan otoritas perbankan untuk menerima simpanan, memberikan kredit, dan menerima
serta menerbitkan cek.
Bank–bank secara bersama mengajak masyarakat
untuk menumbuhkan budaya menabung dan agar dapat menjangkau masyarakat secara
lebih luas dalam waktu yang
relatif singkat, maka bank-bank membuat produk-produk untuk di tawarkan kepada
masyarakat.
Bank Perlu Diregulasi
Regulasi yang ketat dalam industri perbankan,
sangat dibutuhkan mengingat adanya risiko yang melekat (inherent risk) pada
sistem perbankan. Sebab bank menawarkan sebuah produk yang di gunakan oleh
setiap nasabah, baik komersial maupun perorangan, yaitu uang. Oleh karena itu
kegagalan dari sebuah bank (baik kegagalan sebagian maupun keseluruhan) dapat
menimbulkan dampak pada perekonomian secara menyeluruh dan di sebut dengan
risiko sistemik.
Risiko sistemik adalah risiko dimana kegagalan
sebuah bank dapat menimbulkan dampak yang menghancurkan perekonomian secara
besar-besaran dan bukan hanya berupa dampak kerugian yang secara langsung
dihadapi oleh pegawai, nasabah dan pemegang saham.
Risiko Yang Melekat (Inherent Risk)
Adalah risiko yang melekat pada kegiatan
bisnis bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun tidak dapat
dikuantifikasikan, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan bank. Inherent
Risk dapat berupa parameter yang bersifat ex-post (telah terjadi) maupun
parameter yang bersifat ex-ante (belum terjadi).
Produk-produk perbankan yang di tawarkan
adalah berupa simpanan dan Investasi, kredit dan pembiayaan dan jasa
perbankan lainnya, termasuk perbankan Syariah.
Produk-produk tersebut selain menjanjikan
keuntungan juga mengandung risiko yang melekat. Oleh karena itu perlu memahami
karakteristik produk sebelum memanfaatkannya.
Perlu diketahui bahwa tidak semua produk yang
di tawarkan bank adalah murni produk bank. Produk bank adalah deposito,
tabungan, giro, kredit dan pembiayaan Syariah, sedangkan produk Bancassurance
dan reksadana adalah produk
asuransi dan investasi yang dikeluarkan lembaga keuangan lain yang di pasarkan
melalui bank sebagai agent penjualan (selling agent).
Sebagai agent penjualan (selling agent), Bank
dilarang menanggung atau turut menanggung Risiko yang timbul dari produk
asuransi dan investasi yang ditawarkan. Segala Risiko dari produk tersebut
menjadi tanggungan lembaga keuangan mitra Bank. Peran bank
hanya sebagai channeling agent antara nasabah dengan perusahaan investasi
pengelola Reksa dana dan Bancassurance.
Risiko yang melekat pada produk deposito,
tabungan, giro, kredit dan pembiayaan Syariah adalah bank tidak dapat memenuhi
kewajibannya atau dengan kata lain tidak memiliki dana yang cukup untuk
membayar deposan yang ingin menarik dana (likuiditas), sedangkan risiko yang
melekat pada produk lainnya seperti Reksadana adalah risiko berkurangnya nilai
Unit Penyertaan, risiko Likuiditas efek dalam portfolio, risiko emiten penerbit
efek dan risiko pertanggungan atas kekayaan Reksadana
Risiko Eksternal
Risiko eksternal adalah risiko yang terkait
dengan kejadian yang berada di luar kendali bank secara langsung. Kejadian risiko
eksternal umumnya adalah kejadian low frequency/high impact dan sebagai
konsukuensinya dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperkirakan.
Selain risiko yang melekat, setiap produk juga
memiliki risiko eksternal yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan moneter
dalam dan luar negeri, kondisi pasar uang, karakteristik deposan, peraturan
maupun kondisi psikologis masyarakat.
Risiko eksternal dapat berasal dari :
• Pergerakan indeks harga
saham
• Pergerakan nilai tukar mata uang
• Pergerakan tingkat suku bunga
• Krisis keuangan di negara lain
• Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kondisi keuangan
• Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas
politik
• Rumor yang berkembang
• Persaingan antara Lembaga Keuangan
Mitigasi Risiko
Pemerintah mempunyai cara untuk mitigasi
risiko terhadap produk yang di tawarkan bank melalui Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Salah satu syarat penjaminan LPS adalah suku bunga yang diberlakukan
sesuai ketentuan yang di tetapkan LPS.
Mitigasi untuk produk Bancassurance dan
Reksadana adalah nasabah perlu membaca dan memahami dengan teliti risiko
produk tersebut serta mempertimbangkan apakah besarnya risiko tersebut sesuai
dengan yang diperkirakan.
Sebelum memutuskan untuk mengambil
produk–produk tersebut , sebaiknya meminta pihak bank untuk menjelaskan syarat
dan ketentuan yang berlaku mengenai produk tersebut.
Tips Menyimpan Dana dan Berinvestasi
1.
Konsultasikan dulu dengan
Financial Planner (Perencana Keuangan)
2.
Kenali dengan baik Lembaga
Keuangan tempat Anda menyimpan atau menginvestasikan uang Anda
3.
Tetapkan kebutuhan investasi
berdasarkan jangka waktu dan tetapkan untuk apa investasi itu Anda lakukan.
Sebagai contoh, Anda ingin menabung (melakukan investasi) untuk persiapan masa
pensiun Anda yang masih 20 tahun lagi. Dari sana dapat diketahui bahwa Anda
akan menabung selama 20 tahun
4.
Kenali profil risiko dan pahami
setiap risiko yang melekat pada produk keuangan karena setiap simpanan dan
investasi mengandung risiko
5.
Sesuaikan jenis simpanan dan
investasi dengan tingkat risiko yang akan diterima
6.
Bersikap rasional dalam menghadapi
penawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat,
karena pada umumnya memiliki risiko yang tinggi juga.
Itulah
sedikit tips menyimpan dana dan berinvestasi di bank dari kami. Semoga bermanfaat dan
selamat berinvestasi dengan aman serta menguntungkan (bisnisan.id).
Posting Komentar untuk "Tips Menyimpan Dana dan Berinvestasi di Bank"