Apa Fungsi Aktuaria Dalam Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum
Apa Fungsi Aktuaria Dalam Asuransi Jiwa dan Asuransi
Umum - Siapakah Itu Aktuaris atau aktuaria? – Seorang Aktuaris atau aktuaria adalah
seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual.
Persoalan ini umumnya menyangkut analisa
kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang
berhubungan dengan besar pembayaran dimasa depan dan kapan pembayaran dilakukan
pada waktu yang tidak pasti
Apa Fungsi Aktuaria dalam Asuransi Jiwa
Fungsi aktuaris dalam mengelola risiko dalam
industri asuransi pada umumnya terbagi dalam 4 hal yakni Pricing, Valuation,
Underwriting dan Reinsurance. Secara Umum aktuaris bekerja di
bidang : Konsultasi, Perusahaan asuransi jiwa, dana pensiun dan investasi.
Profesi aktuaris di Indonesia dimana gelar
aktuaris diberikan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) setelah seorang
individu menempuh 10 mata ujian yang diujikan.
Aktuaris di Indonesia banyak yang bekerja di
perusahaan asuransi jiwa, sedangkan sisanya bekerja didana pensiun, konsultan
aktuaris dan saat ini merambah ke dunia investasi. Di dalam suatu perusahaan
asuransi, maka diperlukan seorang aktuaris selain aktuaris internal perusahaan
asuransi, industri juga memerlukan aktuaris independen di luar perusahaan sebagai
counterpart untuk keperluan evaluasi dan lain-lain.
Kebutuhan aktuaris tiap perusahaan asuransi akan berbeda-beda tergantung
dari ukuran perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan itu tidak besar, produknya tidak
terlalu banyak variasi, misalnya hanya menjual produk standar, mungkin satu
aktuaris sudah cukup. Namun, kalau perusahaan itu menjual banyak produk
tambahan seperti energi off shore/on shore, rangka kapal, aviasi, dan lain-lain,
akan butuh lebih dari satu.
Aktuaria kerjanya apa sih ? Aktuaris itu bertugas untuk reporting kepada
regulator. Biasanya di dalam perusahaan asuransi jiwa skala besar, mereka memiliki
yang namanya pricing actuary, biasanya aktuaris yang akan dikonsultasi oleh
pihak-pihak marketing, misalnya ada kerjasama penutupan asuransi yang seperti
ini, itu kan bukan produk standar, maka biasanya dia memerlukan pendapat
aktuaris.
Aktuaris seperti ini biasanya disebut pricing
actuaries. Kemudian ada reporting actuary, ini biasanya untuk memastikan
laporan-laporan kepada regulator, requirement, rasio, dll.
Aktuaris perusahaan asuransi menganalisis kejadian di
masa depan yang akan berdampak pada keuangan, terutama pembayaran di masa depan
dan waktu pembayaran. Aktuaris perusahaan wajib melakukan valuasi terhadap
kewajiban perusahaan asuransi dan aspek teknis aktuaria lainnya.
Apa Fungsi Aktuaria
dalam Asuransi Umum
Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan pelaku industri asuransi umum
memiliki aktuaris perusahaan dalam lima tahun ke depan. Pasalnya, industri
asuransi umum nyaris tak memiliki tenaga ahli yang Mampu menganalisis dampak
krisis keuangan saat ini.
Padahal seluruh bidang usaha sudah seharusnya
memiliki aktuaris terutama, terkait perlindungan risiko di kemudian hari.
"Upaya ini untuk memastikan, industri asuransi, baik jiwa maupun umum
mempunyai manajemen risiko yang baik.
Keberadaan aktuaris ini tidak sama dengan
underwriter atau penyeleksi risiko di perusahaan asuransi. Sesuai fungsinya,
underwriter sekedar menyeleksi risiko yang akan dihadapi calon tertanggung
(calon nasabah) untuk merekomendasikan perusahaan penanggung.
Sekarang ini aktuaris hanya populer di
kalangan pelaku industri asuransi jiwa. Sebab, karakter bisnis proteksi risikonya
memang bersifat jangka panjang, yaitu 10 tahun, 15 tahun, atau lebih.
Berbeda halnya dengan asuransi umum yang
kebanyakan masa berlaku polisnya relatif lebih pendek, misalnya per satu tahun polis tersebut
telah habis masa berlakunya dan harus kembali diperpanjang seperti Asuransi
Rumah Tinggal atau Asuransi Kendaraan.
Itulah sebabnya, pelaku industri asuransi umum
cenderung menghitung sendiri risiko yang akan ditanggungnya. Alhasil, kehadiran
aktuaris merasa tidak terlalu diperlukan. namun, kenyataannya, asuransi umum
mengalami evolusi produk. Kontrak polis asuransi kendaraan bermotor tidak lagi
per satu tahun, melainkan 3-5 tahun mengikuti masa kredit pembiayaannya
Kewajiban bagi industri asuransi umum memiliki
aktuaris akan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Produk
Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Dalam rancangan aturan itu, aktuaris di
tiap-tiap perusahaan wajib mengevaluasi kewajiban perusahaan asuransi dan aspek teknis lainnya.
Sebagai langkah awal, regulator terlebih dahulu
mengatur perusahaan asuransi umum boleh memiliki staf dengan pendidikan
aktuaria, mereka yang masih dalam proses belajar, atau pun dengan menggunakan
konsultan dalam 2-3 tahun ke depan. Tetapi dalam lima tahun ke depan perusahaan
asuransi ini sudah harus memiliki aktuaris sendiri.
Beberapa perusahaan asuransi umum sudah
menggunakan aktuaris. Namun, memang jumlahnya masih sangat sedikit. Alasannya,
kebanyakan masa berlaku polis asuransi umum masih berlaku per satu tahun.
Namun demikian faktanya, produk-produk
asuransi umum dengan perlindungan jangka menengah sampai panjang mulai
bermunculan. Diharapkan, masa toleransi selama 3-5 tahun bisa menjadi solusi,
mengingat upaya mencari aktuaris juga tidak gampang.
Selain itu, harus pula dipikirkan, ketersediaan
tenaga aktuarisnya sama banyak alias berimbang dengan jumlah perusahaan
asuransi. Asalkan mencukupi, regulasinya pasti bisa terlaksana. Persatuan
Aktuaris Indonesia, jumlah aktuaris tersedia hingga saat ini diperkirakan
mencapai di atas seribuan orang.
Jumlah aktuaris terdaftar yang ada saat ini
sangat terbatas. Karena semakin banyak finansial projection yang
membutuhkan peran aktuaris maka keberadaan aktuaris internal adalah wajib
termasuk untuk perusahaan asuransi umum.
Jadi bila
Anda sedang memilih jurusan aktuaria di Indonesia, maka tidak perlu risau dengan prospek
kerja jurusan aktuaria ya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di lain
kesempatan (bisnisan.id).
Posting Komentar untuk "Apa Fungsi Aktuaria Dalam Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum"