Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsinya
Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsinya - Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi.
Latar belakang munculnya hukum bisnis
Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan
bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu
saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun
usaha yang sehat.
Aturan atau hukum bisnis diperlukan karena
:
a.
pihak yang terlibat di dalam
bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar janji ataupun
itikad baik saja.
b.
kebutuhan untuk menciptakan upaya
hukum yang dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka hukum
bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.
Para pelaku bisnis perlu mengetahui, memahami
dan mempelajari hukum bisnis karena setiap kegiatan bisnis yang dilakukannya
sudah diatur oleh hukum, sehingga kegiatan bisnisnya tidak melanggar hukum dan
dapat memperoleh keuntungan maksimum.
Fungsi hukum bisnis
Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan
kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tenteram, begitu pula
dengan hukum bisnis. Adapun fungsi hukum bisnis diantarnya :
a.
Menjadi sumber informasi yang
bermanfaat bagi pelaku bisnis,
b.
Memberikan penjelasan mengenai hak
dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,
c.
Mewujudkan aktivitas bisnis dengan
disertai watak dan perilaku pelakunya sehingga tercipta kegiatan bisnis yang
sehat, dinamis dan berkeadilan karena dijamin oleh kepastian hukum.
Ruang lingkup hukum bisnis
Setelah kita memahami pengertian hukum bisnis
dan fungsinya, perlu kita ketahui pula sampai dimana ruang lingkupnya. Ruang
lingkup hukum bisnis meliputi beberapa hal, diantaranya :
1.
Kontrak bisnis
2.
Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
3.
Pasar modal dan perusahaan go
publik
4.
kegiatan jual beli oleh perusahaan
5.
Investasi atau penanaman modal
6.
Likuidasi dan pailit
7.
Merger, akuisisi dan konsolidasi
a.
8 . Pembiayaan dan perkreditan
8.
Jaminan hutang
9.
Surat-surat berharga
10.
Ketenagakerjaan
11.
Hak Kekayaan Intelektual Industri
12.
Persaingan usaha tidak sehat dan
larangan monopoli
13.
Perlindungan terhadap konsumen
14.
Distribusi dan agen
15.
Perpajakan
16.
Asuransi
17.
Menyelesaikan sengketa bisnis
18.
Bisnis Internasional
19.
Hukum pengangkutan baik melalui
darat, laut, maupun udara
20.
Perlindungan dan jaminan kepastian
hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
21.
Hukum perindustrian atau industri
pengolahan.
22.
Hukum Kegiatan perusahaan
multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan impor
23.
Hukum Kegiatan Pertambangan
24.
Hukum Perbankan dan surat-surat
berharga
25.
Hukum Real estate, bangunan dan
perumahan
26.
Hukum perdagangan internasional
atau perjanjian internasional
27.
Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis merupakan dasar
dibentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi :
a.
asas kontrak perjanjian antara
pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan
yang telah disepakatinya.
b.
Asas kebebasan kontrak dimana
pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis menurut
perundangan-undangan, meliputi
a.
Hukum Perdata (KUH Perdata)
b.
Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH
Pidana)
c.
Hukum Dagang (KUH Dagang)
d.
Peraturan Perundang-undangan di
luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang
Sedangkan sumber hukum bisnis menurut pendapat
Munir Fuady, meliputi : Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi,
kebiasaan dan doktrin ahli hukum.
Demikianlah bahasan kami mengenai pengertian
hukum bisnis dan fungsinya. Bahasan selanjutnya secara lebih detail akan kami tulis
secara berkala. Semoga bermanfaat untuk Anda dan Bisnis Anda.
Sampai jumpa lagi di lain kesempatan. Salam
sukses selalu (bisnisan.id).
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsinya"