Jelaskan Pengertian Asuransi Syariah Adalah ....
Jelaskan Pengertian Asuransi Syariah Adalah .... Asuransi telah lama diperlukan oleh perorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu bencana yang tidak bisa diperkirakan kapan datangnya. Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya.
Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan
maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka
yang menerapkan syariat Islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah
meragukan asuransi konvensional memenuhi
ketentuan syariah.
Lalu bagaimana bila ada pertanyaan mengenai jelaskan
pengertian asuransi syariah adalah ? pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai
forum atau juga soal penilaian di sekolah.
Keraguan akan Asuransi Konvensional
Untuk menjawab pertanyaan di atas kita mulai
dari keraguan akan asuransi konvensional. Sesuai dengan prinsip-prinsip
melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari
kondisi gharar, riba’, dan maisir.
Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan
yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat,
misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah. Sedangkan riba
adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum
dikatakan bunga atau rente. Lalu maisir adalah transaksi yang mengandung unsur
perjudian.
Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi
konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas
sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan
syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah
digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga
dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan
asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang
diperjanjikan tidak terjadi sehingga
dianggap ada unsur perjudian.
Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan
tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional, namum hal-hal
tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim.
Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila
dijumpai perkara yang syubhat maka dianjurkan untuk ditinggalkan agar tidak
terjatuh pada kesalahan.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Salah satu cara menjelaskan pengertian
asuransi syariah adalah dengan dimulai dari dasarnya. Salah satu yang menjadi
dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal
kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain
referensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan
dengan kegiatan asuransi.
Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan
lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad
SAW menerapkan asas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami
kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota
yang sedang mengalami kemalangan tersebut.
Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak
melarang hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut
diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya apabila ada tradisi lama yang bertentangan
dengan hukum Islam.
Pada awal abad kedua setelah masa kenabian,
yaitu pada masa perkembangan umat Islam
meluas di kalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau
membeli barang di luar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah
uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh
seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref hal 639, Islamic Finance, M Ayub). Pada kondisi ini pun tidak ada ulama
menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.
Perkembangan Asuransi syariah didasarkan
kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip
mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa
datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau
menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan
tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan.
Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang
memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan
asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut
menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru’),
apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan
beban anggota yang mendapat kemalangan.
Prinsip Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah
Sepengetahuan penulis terdapat dua model
pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu
model Wakalah dan Model Mudharabah. Kedua model ini terbentuk sesuai dengan
akad yang digunakan. Pada model Wakalah, pihak asuransi adalah agen dari para
nasabahnya dalam mengelola premi yang dibayarkan oleh para tertanggung. Pihak
asuransi hanya mendapatkan upah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana
kelolaan akan kembali ke para nasabah/tertanggung, pada model ini perusahaan
asuransi akan memperoleh pendapatan
dari upah pengelolaan dana.
Sedangkan pada model Mudharabah perusahaan
asuransi mendapatkan penghasilan dari sebagian laba hasil pengelolaan dana.
Kumpulan dana dari para tertanggung dikumpulkan dan dikelola untuk memperoleh hasil
investasi, hasil ini dibagi dengan persentase tertentu (nisbah) antara
perusahaan asuransi dan nasabahnya.
Dalam kedua model tersebut para nasabah
betul-betul berniat saling menolong sedangkan pihak perusahaan asuransi menjalankan fungsinya sebagai wakil pada
model Wakalah atau mudharib pada model Mudharabah.
Uraian mengenai jawaban pertanyaan jelaskan
pengertian asuransi syariah adalah sangat disederhanakan, hal ini sengaja untuk memudahkan pemahaman pada tingkat awal
mengenai prinsip-prinsip yang dianut dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah
bukanlah pengalihan risiko kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan
premi.
Asuransi Syariah adalah kegiatan saling
menolong untuk meringankan derita akibat adanya suatu kemalangan berupa
wafatnya/berpulangnya kerabat atau hilangnya harta benda. Pengumpulan dana
(premi) adalah untuk membentuk kumpulan dana (pool of fund) yang akan
diberikan kepada anggota yang mengalami musibah sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati.
Nah, dalam dunia bisnis kita juga wajib
memahami tentang konsep pengertian ekonomi syariah. Setelah itu kita dapat menentukan
pilihan dalam melakukan antisipasi untuk setiap risiko-risiko bisnis yang signifikan.
Demikian semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di bisnisan.id.
Posting Komentar untuk "Jelaskan Pengertian Asuransi Syariah Adalah ...."