Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Pengertian Asuransi Syariah Adalah ....

Daftar Isi [Tampil]

Jelaskan Pengertian Asuransi Syariah Adalah .... Asuransi telah lama diperlukan oleh perorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu bencana yang tidak bisa diperkirakan kapan datangnya.  Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya.

Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat Islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan  asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Lalu bagaimana bila ada pertanyaan mengenai jelaskan pengertian asuransi syariah adalah ? pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai forum atau juga soal penilaian di sekolah.

Jelaskan Pengertian Asuransi Syariah Adalah

 

Keraguan akan Asuransi Konvensional

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita mulai dari keraguan akan asuransi konvensional. Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba’, dan maisir.

Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah. Sedangkan riba adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente. Lalu maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian. 

Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang diperjanjikan tidak  terjadi sehingga dianggap ada unsur perjudian.

Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional, namum hal-hal tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim. Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila dijumpai perkara yang syubhat maka dianjurkan untuk ditinggalkan agar tidak terjatuh pada kesalahan.

 

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Salah satu cara menjelaskan pengertian asuransi syariah adalah dengan dimulai dari dasarnya. Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain referensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi.

Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan asas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut.

Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melarang hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya  apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam.

Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu  pada masa perkembangan umat Islam meluas di kalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang di luar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref  hal 639, Islamic Finance, M Ayub).  Pada kondisi ini pun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan. 

Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan.

Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru’), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan.

 

Prinsip Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah

Sepengetahuan penulis terdapat dua model pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu model Wakalah dan Model Mudharabah. Kedua model ini terbentuk sesuai dengan akad yang digunakan. Pada model Wakalah, pihak asuransi adalah agen dari para nasabahnya dalam mengelola premi yang dibayarkan oleh para tertanggung. Pihak asuransi hanya mendapatkan upah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana kelolaan akan kembali ke para nasabah/tertanggung, pada model ini perusahaan asuransi akan memperoleh pendapatan dari upah pengelolaan dana.

Sedangkan pada model Mudharabah perusahaan asuransi mendapatkan penghasilan dari sebagian laba hasil pengelolaan dana. Kumpulan dana dari para tertanggung dikumpulkan dan dikelola untuk memperoleh hasil investasi, hasil ini dibagi dengan persentase tertentu (nisbah) antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.

Dalam kedua model tersebut para nasabah betul-betul berniat saling menolong sedangkan pihak perusahaan asuransi  menjalankan fungsinya sebagai wakil pada model Wakalah atau mudharib pada model Mudharabah.

 

Uraian mengenai jawaban pertanyaan jelaskan pengertian asuransi syariah adalah sangat disederhanakan, hal ini sengaja  untuk memudahkan pemahaman pada tingkat awal mengenai prinsip-prinsip yang dianut dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah bukanlah pengalihan risiko kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan premi.

Asuransi Syariah adalah kegiatan saling menolong untuk meringankan derita akibat adanya suatu kemalangan berupa wafatnya/berpulangnya kerabat atau hilangnya harta benda. Pengumpulan dana (premi) adalah untuk membentuk kumpulan dana (pool of fund) yang akan diberikan kepada anggota yang mengalami musibah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Nah, dalam dunia bisnis kita juga wajib memahami tentang konsep pengertian ekonomi syariah. Setelah itu kita dapat menentukan pilihan dalam melakukan antisipasi untuk setiap risiko-risiko bisnis yang signifikan. Demikian semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di bisnisan.id.

Posting Komentar untuk "Jelaskan Pengertian Asuransi Syariah Adalah ...."