ETIKA PROFESI AKUNTANSI YANG DIATUR DALAM KODE ETIK IAI
Etika Profesi Akuntansi Yang Diatur Dalam
Kode Etik IAI - Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik
profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama
kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan
seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika
ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI.
Setiap anggota IAI, khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam
Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia
bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban
untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Delapan Prinsip Etika Dalam Kode Etik IAI
Berikut adalah delapan Prinsip Etika Profesi
Akuntansi Yang Diatur Dalam Kode Etik IAI yang telah ditentukan ketetapannya :
a. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
c. Integritas
Adalah suatu satu kesatuan yang mendasari
munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus
memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
d. Objektivitas
Adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman keandalan kompetensi
atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2
fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-subjek
yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi
Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten. Sedangkan kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan
ketekunan.
f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan
yang relevan.
Buku Digital Etika Profesi Akuntansi
Untuk informasi lebih lengkap dan detail
tentang Etika Profesi Akuntansi Yang Diatur Dalam Kode Etik IAI, Anda bisa
membaca buku digital yang sudah kami siapkan di bawah ini:
Demikianlah informasi singkat yang bisa kami
sampaikan tentang Etika Profesi Akuntansi Yang Diatur Dalam Kode Etik IAI.
Semoga bermanfaat dan selamat berkarya (bisnisan.id).
Posting Komentar untuk "ETIKA PROFESI AKUNTANSI YANG DIATUR DALAM KODE ETIK IAI"